loading…
Kejagung memeriksa staf ahli Menkominfo berinsial RNW terkait dugaan korupsi penyediaan BTS 4G. Foto/dok.SINDOnews
“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
Selain staf ahli Menkominfo, penyidik juga meminta keterangan lima orang lainnya. Mereka adalah SJU selaku istri tersangka AAL, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Ketut menyampaikan, keenam saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. Keempat tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, dan MA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” terang Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), dan MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment).
(muh)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1005811/13/kejagung-periksa-staf-ahli-menkominfo-terkait-dugaan-korupsi-bts-4g-1674694864