loading…
Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, meski Putri Chandrawathi kesamaan kehendak dan niat seperti terdakwa Ferdy Sambo tapi dia tidak melakukan apa-apa.
“Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Hal yang sama juga dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kuat Ma’ruf berada di lokasi pembunuhan tapi tidak melakukan apa pun. “Dia tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut, jadi 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Chandrawathi sudah tepat,” katanya.
Meski begitu, 8 tahun penjara hanya merupakan permohonan penuntut. Putusan secara keseluruhan berada di tangan majelis hakim.
“Hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut,” katanya.
Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara
(abd)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/999905/13/ini-alasan-jpu-menuntut-putri-kuat-dan-ricky-rizal-8-tahun-penjara-1674097275