loading…
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf duduk berdampingan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati
Kemudian, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
(rca)
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1003021/13/besok-ferdy-sambo-ricky-rizal-dan-kuat-ma%C3%A2ruf-sampaikan-pleidoi-1674432073